Kartu keluarga adalah sebuah dokumen yang memuat tentang data-data sebuah keluarga meliputi jumlah anggota keluarga, susunan serta status dalam keluarga.
Dokumen ini berguna untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan administrasi seperti misalnya pendaftaran BPJS atau layanan tertentu sampai dengan misalnya untuk pembelian rumah dsb.
Adapun, kartu keluarga sendiri umumnya diterbitkan dengan 3 alasan, pertama adalah penerbitan KK baru, kedua penerbitan karena perubahan data, ketiga penerbitan penggantian KK rusak/hilang. Berikut adalah penjelasan lengkapnya;
Apa Saja Jenis Penerbitan Kartu Keluarga?
- Penerbitan KK Baru
Penerbitan KK baru dilakukan setelah seseorang mempunyai status baru dalam keluarga. Ketika anda melakukan pernikahan, status anda dalam keluarga tentu saja berubah dari yang tadinya seorang anak menjadi seorang kepala keluarga.
Umumnya, pembuatan kartu keluarga setelah pernikahan dilakukan setelah pasangan mempunyai anak. Ini dilakukan agar proses nanti tidak ribet.
Namun, ada juga orang yang mengurus kartu keluarga sebelum mempunyai anak, biasanya ini didasarkan karena kepentingan tertentu, seperti misalnya syarat dari perusahaan atau melakukan pengajuan tertentu.
- Penerbitan Karena Perubahan Data
Dalam keluarga terkadang ada perubahan-perubahan data baik dari penambahan anggota keluarga karena kelahiran ataupun pengurangan anggota keluarga karena kematian.
Selain itu, terkadang juga ada beberapa kesalahan dalam penulisan KK yang menyebabkan harus adanya perubahan data pada KK. Untuk melakukan perubahan tersebut anda harus melakukan permohonan perubahan data di kelurahan atau dinas terkait.
Persyaratannya
- Mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga (F1,01);
- Melampirkan dokumen KK Lama.
- Melampirkan surat bukti atau keterangan perubahan kependudukan.
- Penerbitan Karena Rusak atau Hilang
Semua barang atau dokumen tidak bisa terlepas dari yang namanya rusak atau hilang karena sesuatu hal.
Jika anda mendapati KK anda hilang ataupun rusak anda bisa mengajukan penerbitan ulang kartu keluarga tersebut, persyaratannya adalah sebagai berikut;
- Mengajukan permohonan pembuatan KK F1.01
- Melampirkan surat kehilangan dari pihak kepolisian jika hilang. Atau melampirkan KK yang rusak jika anda mengajukan penggantian KK karena kerusakan.
- Melampirkan KTP elektronik