Tahukah Anda, bahwa proses jual beli tanah yang salah akan menimbulkan petaka dan masalah besar yang berkaitan dengan hukum. Maka dari itu, sebelum membelinya, pastikan Anda memperhatikan beberapa aspek penting yang akan kami bahas di bawah ini.
Mengetahui Keaslian Kepemilikan
Hal pertama yang harus Anda perhatikan sebelum membeli tanah adalah mengetahui kepemilikannya terlebih dahulu. Silahkan Anda cek sertifikat kepemilikan tanahnya sebelum Anda membeli.
Pastikan Anda membelinya dari pemilik yang sah dari tanah tersebut. Caranya tentu saja dari pemilik tanah tersebut secara langsung agar pembelian berjalan mulus.
Tips Membeli Tanah Bukan dari Pemilik Asli
Membeli tanah bukan dari pemilik asli yang kami maksud disini yaitu bukan jual beli tanah hasil penipuan. Yang kami maksud yaitu membeli tanah dari anaknya si pemilik, atau si pemilik yang sah sudah meninggal.
Bagaimana jika posisinya seperti ini? Berikut kami jelaskan tipsnya.
- Pastikan Anda membelinya dari anak yang sah dan disaksikan oleh seluruh anaknya dan ditandatangani oleh semua anak-anaknya.
- Melakukan balik nama terlebih dahulu, atau mengganti kepemilikan tanah menjadi milik salah satu anaknya.
Mengetahui Syarat Jual Beli Tanah
Pembelian tanah harus dilakukan di depan notaris. Pembelian harus ada pembeli, penjual (pemilik tanah), saksi, dan notaris. Semua harus hadir menyaksikan dan melangsungkan proses jual beli tanah.
Proses jual beli tanah harus melalui prosedur pengukuran tanah yang akan dibeli. Kemudian dibuatkan AJB atau Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh notaris tersebut dan disahkan secara hukum.
Proses pembelian tanah harus melalui proses tersebut. Dengan mengikuti proses jual beli seperti itu, Anda akan terlepas dari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama yang berkaitan dengan hukum.
Hal yang Harus Dihindari Saat Jual Beli Tanah
Pada saat membeli tanah, cobalah ikuti syarat dan ketentuan yang kami jelaskan di atas. Jangan membeli tanah hanya bermodalkan kwitansi dan tidak dilakukan di depan notaris karena hal tersebut tidak disahkan oleh hukum.
Maka dari itu, pastikan pembelian dilakukan di depan notaris dan melalui pembeli asli. Karena proses jual beli tanah memerlukan syarat notaris yang wajib.