Fri. Oct 4th, 2024

Pelaksanaan tes seleksi UTBK SBMPTN 2020 tahap yang kedua dimulai, hari ini 20 Juli 2020. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa persyaratan kesehatan dan aturan yang harus dipatuhi oleh peserta. Persyaratan tersebut tertulis dalam .

Hal ini dikarenakan pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 dilaksanakan selama masapandemi. Maka LTMPT menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19. 1. Peserta yang akan mengikuti UTBK SBMPTN Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid 19yang ditunjukkan dengan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi37,5 derajat Celciusatau hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif dan hasil swab test negatif.

2. PesertaUTBK SBMPTN 2020 Tahap II dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat. 3. Apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada point 1, maka . 4. Pada pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta yang merasa kurang sehat untuk melakukan rapid test lebih awal sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil ' ' masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat tanggal 22 Juli 2020.

Kegiatan UTBK SBMPTN periode tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Ketua LTMPT, Moh Nasih menyebutkan, menyelenggaraan UTBK tahun ini disebut dengan UTBK Hybrid atau New Normal. Sesuai dengan , maka pelaksanaan UTBK harus menerapan standar protokol kesehatan secara ketat.

Prosedur Pelaksanaan Kegiatan UTBK 2020 Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid 19. 1. Sterilisasi ruang ujian, termasuk kursi dan meja, dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan UTBK, dengan cara disemprot dengan spray desinfektan. 2. Peserta yang akan mengikuti UTBK, dihimbau untuk sarapan terlebih dahulu dan menyiapkan kelengkapan yang harus dibawa sebagai alat pencegahan di masa pandemi Covid 19, seperti handsanitizer, masker, sarung tangan dan lain lain.

3. Peserta diimbau untuk langsung menuju lokasi ujian tanpa singgah ditempat lain. 4. Komputer, keyboard dan mouse akan disterilisasikan kembali sesaat sebelum ujian dimulai, dengan menggunakan spray desinfektan. 5. Panitia menyiapkan masker cadangan, handsanitizer dan sarung tangan, apabila diperlukan.

6. Handsanitizer akan berada di tempat tempat strategis, seperti pintu masuk. 7. Peserta diminta untuk sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian dari laman PTN. 8. Peserta tiba di lokasi 30 menit sebelum ujian.

9. Petugas keamanan yang sudah menggunakan masker, sarung tangan dan face sield, mengarahkan peserta ke lokasi transit. 10. Peserta disarankan untuk tetap menjaga kebersihan. 11. Pengantar hanya melakukan drop off peserta dan tidak diperkenankan ada di lokasi transit.

12. Tempat parkir kendaraan disediakan di lokasi tertentu yang ditetapkan panitia. 13. Sebelum memasuki lokasi transit, petugas kesehatan akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan termogun. 14. Peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37, 5 derajat celcius akan segera ditangani secara terpisah.

15. Peserta diwajibkan menggunakan handsanitizer, dengan cara disemprot dan tetap menggunakan masker, sarung tangan bila diperlukan, serta selalu menjaga jarak fisik di lokasi transit. 16. Peserta menyimpan handphone dalam kondisi non aktif, jam tangan dan peralatan lain yang tidak diperlukan ke dalam tas. 17. Peserta berbaris di depan pintu masuk runag ujian, dengan menjaga jarak aman dan berdiri sesuai penanda yang ada di lantai.

18. Peserta masuk ruang ujian satu persatu, sesuai dengan barisan. 19. Lalu peserta menyimpan tas di tempat yang telah ditentukan dan menempati kursi serta komputer sesuai nomor peserta. 20. Peserta meletakkan kartu peserta ujian dengan foto menghadap ke atas.

21. Peserta yang kehilangan katu peserta ujian harus segera melapor kepada pengawas, untuk ditindak lanjuti. 22. Peserta mendengarkan tata tertib yang dibacakan panitia. 23. Kemudian peserta menyiapkan identitas atau dokumen yang diperlukan lalu diperiksa oleh pengawas dengan tetap menjaga jarak.

24. Peserta menerima satu lembar kertas buram bertanda Pusat UTBK. 25. Pengawas mengisi daftar hadir peserta, dengan cara menandai atau mencontreng pada daftar peserta yang telah disiapkan. 26. Kemudian peserta melakukan tutorial ujian dengan memasukkan nomor peserta dan NISN sebagai pin peserta.

27. Setelah selesai melakukan tutorial ujian, pesertaakan menerima token untuk ujian sesungguhnya. 28. Setelah ada tanda ujian dimulai, peserta memulai ujian dengan memasukkan nomor peserta dan token ujian. 29. Selama ujian peserta tetap menggunakan masker.

30.Lima menit sebelum ujian berakhir, peserta akan menerima informasi bahwa ujian akan segera berakhir. 31. Setelah selesai ujian, peserta tetap ditempat duduk sampai pengawas mempersilahkan keluar ruangan satu per satu, dimulai dari peserta yang paling dekat dengan pintu keluar 32. Tangan peserta disemprot dengan handsanitizer.

33. Peserta keluar gedung, dipandu oleh petugas keamanan, melalui jalur yang berbeda dengan jalur masuk peserta sesi selanjutnya. 34. Peserta diminta untuk segera meninggalkan gedung lokasi ujian menju rumah masing masing tanpa singgah ke tempat lain. 35. Di dalam ruangan teknisi ruangan dibantu dengan petugas kebersihan kembali membereskan, membersihkan dan mensterilisasikan meja, kursi, komputer, keyboard dan mouse dengan menggunakan semprot desinfektan untuk digunakan peserta sesi berikutnya.

36. Sementara itu di luar ruangan, pengawas menyiapkan peserta sesi berikutnya untuk masuk ke ruang ujian. 37. Setelah sampai di rumah, peserta hendaknya membersihkan diri, dan langsung memisahkan pakian yang sudah digunakan untuk ujian, agar segera dicuci agar dapat segera beraktivitas di rumah. A. Sesi 1: pukul 09.00 11.15 Waktu Setempat

B. Sesi 2: pukul 14.00 16.15 Waktu Setempat Jeda waktu selama 2 jam 45 menit digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi. A. Tahap 1: tanggal 5 14 Juli 2020

B. Tahap 2: tanggal 20 29 Juli 2020 Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020. Peserta yang masih berada atau berdomisili di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan dapat bekerja sama dengan sekolah dan mitra yang memenuhi persyaratan.

Protokol kesehatan UTBK selama pandemi Covid 19 diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *