Bujuk rayu maut duda asal Sukoharjo ini membuat janda asal Solo rugi besar. Pasalnya, duda asal Sukoharjo tersebut menipu janda asal Solo hingga mengalami kerugian Rp 96 juta. Uang sebanyak itu ternyata digunakan pelaku untuk main judi.
Selain itu, pelaku diketahui juga banyak utang. Modus pelaku pun terkuak. Tersangka yang berstatus duda itu ditangkap Polsek Pasar Kliwon karena menipu dan menggelapkan harta janda berinisial RR.
"Pelaku ditangkap Kamis (4/5/2020) dan terjerat pasal 378 Jo 372," kata Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar, Jumat (5/6/2020). Korban mengalami total kerugian hingga Rp 96 juta. Modus yang dilakukan pelaku ini adalah mendekati korban dengan niat awal menguras harta benda milik korban.
"Pelaku ini suka main judi dan banyak hutang," jelas dia. "Modusnya kayak orang pacaran itu, dia mendekati terus menguras harta korban," katanya. Setelah beberapa bulan berkenalan pelaku mulai membujuk korban untuk meminta pin ATM milik korban.
Kartu ATM juga dia ambil diam diam tanpa sepengetahuan korban. "Dia menarik uang mulai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta itu terus menerus sejak bulan Maret sampai saat ini," kata dia. Total uang dalam ATM yang dikuras Rp 60 juta.
Bukan hanya itu, pelaku juga mengambil dua motor korban dan menggadaikan motor tersebut. "Uang itu yang diambil dari korban habis buat berjudi," jelas AKP Tegar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahapan Mapolsek Pasar Kliwon, menunggu proses hukumnya.
Seorang TNI Gadungan ditangkap karena telah menipu 5 janda. Dia mempunyai jurus maut untuk menipu para korbannya. Kusnan Ghoibi (29) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Malang menyamar menjadi TNI Gadungan untuk memperdaya lima janda.
Tersangka mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang berdinas di Mako Lantamal V Surabaya. Dia mengenakan atribut seragam loreng Tentara untuk menipu dan mencuri harta benda milik korban. Hal itu merupakan jurus maut pelaku.
Satu di antara lima korbannya adalah dosen wanita di Perguruan Tinggi Swasta Surabaya inisal TS (32) warga Kecamatan Bubutan, Surabaya. Mulanya, tersangka bersama korban TS bertemu di Villa Jati, Kacamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/2/2020). Akal bulus TNI gadungan ini memaksa korban untuk berhubungan intim dengan janji akan dijadikan istri.
Tersangka memanfaatkan kelengahan korban TS, lalu mengambil ponsel, uang tunai Rp 400 ribu dan sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban. Tipu muslihat TNI gadungan ini akhirnya terbongkar setelah korban TS melaporkannya ke Polres Mojokerto. Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan dari korban TS terkait tindak pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh TNI gadungan.
Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos Desa Bringkang, Kecamatan Mengganti, Kabupaten Gresik, Rabu (12/2). "Tersangka KB berpura pura menjad TNI Angakatan Laut gadungan untuk melakukan tindakan pencurian dan penipuan," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Senin (17/2/2020). Ia mengatakan tersangka membuat akun palsu Instagram bernama Alikhusnanaldin, lalu memajang foto mengenakan baju TNI AL.
Tersangka berkenalan dengan korban TS melalui media sosial Instagram. Setelah berkomunikasi intensif tersangka mengajak bertemu korban lalu melancarkan aksi kejahatannya. "Korban dirayu tersangka akan dijadikan istri kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri, ada korban Dosen di salah satu Universitas di Surabaya," ungkapnya.
Masih kata AKBP Feby DP Hutagalung, tersangka juga memanfaatkan media sosial Tantan mencari jodoh untuk menjerat korban lainnya. Setelah saling bertukar nomor telepon tersangka menjalin hubungan dengan korban rata rata dengan tujuan yang sama untuk mencari jodoh. Dari pengakuan tersangka TNI Gadungan ini tapi tidak menyebutkan pangkatnya namun mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska).
"Jadi sudah ada lima wanita yang menjadi korban tersangka dengan modus menjadi TNI Gadungan," jelasnya. Tersangka Kusnan Ghoibi mengaku membeli satu set atribut TNI AL meliputi jaket, sepatu bekas dan seragam loreng baru di Pasar Turi Kota Surabaya berharga Rp.700 ribu. Duda anak satu ini mengakui sudah menipu lima wanita yang semuanya berstatus janda. Tersangka hanya melakukan persetubuhan dengan empat wanita tersebut.
"Ya mereka (Korban, Red) saya ajak menikah mau saja begitu," ujarnya. Tersangka mengatakan terinspirasi menjadi TNI gadungan karena bekerja sebagai kuli bangunan di Lantamal V Surabaya. Dia terobsesi berinisiatif membeli atribut TNI untuk sarana perkenalan dengan wanita.
Korban TS tidak curiga lantaran seringkali mengantarkannya ke Lantamal V Surabaya. "Tertarik dengan janda karena enak," selorohnya. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 362, Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.