Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Beberapa wilayah dengan risiko penyebaran tinggi telah menetapkan aturan PSBB. Namun, masih ada saja oknum yang melanggaran aturan PSBB yang telah ditetapkan.
Dari warung kecil yang masih terima pesanan makan di tempat, orang orang yang memaksa mudik, hingga orang yang masih berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB. Ada pula pelanggaran PSBB yang mendapat sorotan dari masyarakat. Yakni, acara seremoni penutupan gelar McD Sarinah dan baru baru ini tentang Bahar bin Smith yang baru saja keluar dari penjara.
Kedua pihak yang menjadi sorotan publik ini akhirnya mendapat ganjaran. Dilansir , Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McDonalds Sarinah. Arifin menjelaskan jika restoran McDonalds pertama di Indonesia itu menggelar seremoni penutupan gerainya pada Minggu (10/5/2020) malam sehingga didatangi banyak orang.
Atas kerumunan yang dibuat, McD Sarinah diganjar denda sebesar Rp 10 juta. "Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020. Didenda dengan Pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," kata dia. Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.
"Iya, hari ini panggil, periksa, sudah setor, selesai. Kita denda," tambahnya. Begitu pula dengan Bahar bin Smith yang langsung mendapatkan ganjaran setelah didapati langgar PSBB. Bahar bin Smith ditangkap lagi setelah sebelumnya menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020), dini hari. Dikutip dari , Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor. Pihaknya melihat Bahar berada di tengah perkumpulan massa saat penerapan PSBB.
Sebelum melakukan penangkapan, Bahar sudah menerima peringatan dari pihak kepolisian. "Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti itu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ungkap Aris, Senin. "Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid 19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," jelasnya.
Selain itu, Bahar bin Smith juga dinilai telah melanggar ketentuan asimilasi. Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard, Selasa. Karena pelanggaran PSBB dan melanggar asimilasi, Bahar bin Smith kini mendekam di sel dengan penjagaan super ketat. Dikutip dari , kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kemenkumham beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, Selasa sekira pukul 03.00 WIB.
Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk. Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan. Mulyadi mengaku, tak tahu menahu akan berapa lama penempatan Bahar di ruang isolasi rutan tersebut.
"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," ungkap Mulyadi.