Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Kalimantan Selatan. Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020.
''Usulannya telah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,'' ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (11/5/2020). Pertimbangan dikabulkannya pelaksanaan PSBB di tiga wilayab tersebut karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Masing masing daerah selanjutnya wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.