Fri. Dec 6th, 2024

Untuk penanganan virus corona atau covid 19, Kota Depok terus memperketat aturan. Mulai hari ini, Senin (11/5/2020), setiap pekerja di Kota Depok yang hendak berangkat kerja ke Jakarta wajib membawa surat keterangan dari perusahaan atau pun instansi tempatnya bekerja. Peraturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok 443/224 Huk/GT, yang berisi ihwal kelengkapan surat tugas bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan atau kantor yang dikecualikan dari penghentian aktivitas bekerja dalam masa PSBB.

Di Stasiun Depok Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, terlihat sejumlah petugas memeriksa surat yang dibawa penumpang untuk berangkat kerja ke arah Jakarta. “Sebagian besar yang kami periksa sudah memiliki (surat tugas), baik secara fisik fotokopi maupun yang dikirim lewat email, whatsapp, atau yang discreenshot,” ujar Kepala Terminal Depok Reynold John, Senin (11/5/2020). Meski begitu, Reynold mengakui pihaknya masih menemukan pekerja yang tak memiliki dan membawa surat tugas dari tempatnya bekerja.

Beruntung, Reynold menuturkan belum ada sanksi bagi pekerja yang belum melengkapi surat tugasnya, dan peraturan tersebut pun masih dalam tahap sosialisasi selama dua hari, terhitung mulai hari ini. “Untuk dua hari ini kami sosialisasi juga. Ada sebagian masyarakat yang sudah tahu dan ada juga yang belum tahu," bebernya. Reynold mengimbau, warga yang memang tidak memiliki keperluan atau pun kepentingan untuk tetap di rumah saja, agar mata rantai penyebaran Covid 19 dapat terputus.

“Untuk saat ini jika kami melihat tidak penting sekali, akan kami pulangkan," katanya. "Tapi kalau yang belum, masih harus bekerja tapi belum ada surat kita mintakan sekaligus kita berikan Surat Edaran Wali Kota untuk pimpinan perusahaannya,” Reynold menambahkan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *