Sat. Jul 27th, 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, tiga tersangka praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, membuang janin pasiennya di sebuah sepiteng di klinik tempat praktiknya. "Waktu kita lakukan pemeriksaan, para janin itu dibuang di sepiteng," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2020). Mirisnya, diungkapkan Yusri, tersangka menaruh bahan kimia di dalam sepiteng untuk 'membunuh' janin janin tersebut.

"Caranya dengan menaruh bahan kimia untuk menghancurkan janin janin itu. Yang paling mudah itu janin satu atau dua bulan tidak terlalu kentara, janin yang agak susah itu yang sudah empat bulan ke atas," ungkap dia. Untuk itu, Yusri mengungkapkan, polisi kembali menggelar olah TKP di klinik dengan nama Amora tersebut. Tujuannya untuk memastikan apakah ada janin janin lain di dalam sepiteng tersebut. "Kami bongkar sepiteng untuk mengambil barang bukti yang lain. Seperti janin janin yang ada di sana. Tim lagi bekerja di TKP. Rencananya kami lakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan bahwa memang janin janin itu ada di sepiteng tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020). Dalam kasus tersebut terdapat tiga tersangka yakni MM alias dokter A. SI, dan RM. Tercatat, ada 1.600 orang lebih telah mendatangi klinik ilegal tersebut dan 900 diantaranya telah menggugurkan kehamilan mereka. Adapun alasan pasien yang datang ke klinik ilegal di Paseban, rata rata karena hamil diluar nikah, persyaratan kerja yang tidak boleh hamil, dan gagal KB.

Dalam penentuan tarifnya, klinik tersebut menetapkan tarif yang berbeda pada setiap pasiennya. Janin satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, dan tiga bulan Rp 3 juta. Sementara untuk pasien yang menggugurkan janin berusia diatas empat bulan, dokter yang membuka praktik ilegal ini mematok harga dari Rp 4 15 juta.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *