Thu. Jun 8th, 2023

Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengungkapkan dugaan skandal gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya disinyalit terjadi karena penghentian produk Jiwasraya Saving Plan (JSP). Heru Hidayat melalui Aldres Napitupulu selaku penasihat hukum mengatakan produk JSP tersebut merupakan bentuk skema restrukturisasi 17 tahunan yakni dari 2009 hingga 2026. Menurut dia, JSP sebagai cadangan supaya perusahaan tetap hidup dengan cara pelan pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp 6,7 Triliun yang diderita sejak tahun 2008.

"Produk yang berisiko tinggi itu pelan pelan dikurangi bunganya," ujar Aldres, di persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Hexana Tri Sasongko menghentikan produk JSP pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya. Upaya penghentian, karena produk investasi JSP yang ditawarkan sejak 2012 berisiko masuk ke skema Ponzi. Berdasarkan pengakuan Hexana, skema Ponzi merupakan salah satu bentuk penipuan investasi, di mana imbal hasil yang diberikan berasal dari investasi baru, bukan dari keuntungan usaha.

Secara terus menerus hal itu terjadi, hingga sampai satu titik tidak ada investasi baru sehingga perusahaan tidak dapat membayar keuntungan investasi yang lama. Dampak penghentian produk itu, kata Aldres, menimbulkan risiko yang ditanggung Jiwasraya. Dia menjelaskan Direksi Jiwasraya periode 2008 2018 merancang produk ini sebagai alternatif restrukturisasi setelah skema PMN dan Zerro Coupon Bond ditolak negara.

Langkah merancang produk itu dilakukan secara terpaksa, namun dibuat sedemikian rupa supaya semakin tahun bunga diturunkan agar perusahaan semakin ringan beban. Dia mengakui bunga JSP itu semakin tahun makin turun. “Berdasarkan skema ini, perusahaan diyakini sudah berjalan smooth secara sehat pada 2026. Saat itulah JSP ini akan dihapus,” ujar Aldres.

Namun, pada saat terjadi pergantian direksi, kata dia, skema restrukturisasi yang pada tahun 2018 sudah menawarkan bunga turun pada angka 6,5%, sudah sama kayak bunga deposito, malah dihentikan. Dia menilai aneh upaya penghentian skema itu. Hal ini, karena JSP yang bunganya sudah 6,5% distop, namun justru mengeluarkan Medium Term Note (MTM) atau surat utang jangka menengah dengan bunga 11,5%.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara yang merugikan negara Rp 16,8 Triliun. "Kami akan kejar keterangan keterangan. Semoga bisa terungkap motivasi di balik tindakannya tersebut,” tambahnya. Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang. Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *