Sat. Nov 9th, 2024

Mantan penjaga gawang Persipura Jayapura, Yoo Jae Hoon menjadi salah satu nasabah korban kasus gagal bayar di sektor Asuransi Jiwa dan reksa dana. Pemain berkebangsaan Korea Selatan kelahiran 7 Juli 1983 itu mengaku bahwa hampir dua tahun tidak ada kejelasan terkait hal pembayaran polis dari pihak penyedia jasa kepada nasabah. Diketahui, Jae Hoon mengikuti asuransi Jiwasraya dengan proses registrasi melalui Hana Bank Cabang Denpasar, Bali.

"Saya hampir 2 tahun tidak dibayar oleh Jiwasraya. Sudah jatuh tempo. Bulan jatuh tempo saya di Januari. Saya memiliki grup juga yang isinya korban dari Jiwasraya," ujarnya, Rabu (17/6/2020). Secara detail, Jae Hoon menceritakan bahwa dia bersama orang Korea yang ada di Indonesia hampir seluruhnya menggunakan jasa asuransi tersebut via Hana Bank. Namun, sejak September 2018, Jiwasraya sudah tidak membayarkan kewajibannya dan pihak Hana Bank tidak memberikan informasi terkait permasalahan tersebut kepada nasabahnya.

"Proses awal mulanya itu, saya dan hampir seluruh orang Korea yang ada di Indonesia registrasi melalui Hana Bank. Tapi, Hana Bank saat ini lepas tanggung jawab. Karena semua orang Korea yang melakukan deposit di Jiwasraya melalui Hana Bank. Mereka sudah jual produk tapi kok lepas tanggung jawab ketika saya tanyakan kelanjutannya," ungkapnya. "Sejak September 2018, mereka sudah tidak bisa membayar. Saya tidak tahu apa permasalahan di internalnya. Kalau sudah jatuh tempo itu kan mereka wajib membayar," tambahnya. Lebih lanjut, Jae Hoon menjelaskan bahwa seharusnya pihak Hana Bank tidak boleh tutup mata terkait permasalahan yang sudah merugikan nasabahnya.

"Kalau di Korea ada kasus semacam ini, pihak bank wajib membayar ke nasabah ya karena itu merupakan komitmen dari perjanjian kontrak," paparnya. "Hana Bank seharusnya ikut andil dalam menanyakan hak para nasabahnya. Masa nasabah yang harus bertanya ke pihak Jiwasraya," sambungnya. Terkait nominal, Jae Hoon menyebutkan bahwa dirinya dirugikan dengan jumlah miliaran rupiah.

Tak hanya itu, Jae Hoon juga menyebutkan bahwa mantan pemain Sriwijaya FC, Yoo Hyun Goo mengalami kasus serupa dengan jumlah nominal lebih besar. "Saya cuma sekitar Rp 1 miliar lebih. Ada Yoo Hyun Goo mantan pemain Sriwijaya FC ya. Dia rugi Rp 2 miliar lebih. Ini jumlahnya banyak. Apalagi banyak orang Korea yang ada di sini ikut asuransi tersebut," ucapnya. Jae Hoon mengatakan bahwa dana yang berada di asuransi tersebut merupakan jerih payah dirinya merumput di Tanah air.

Untuk itu dia berharap agar kasus yang menimpa dirinya dan orang Korea lainnya dapat segera terselesaikan. "Ini hasil kerja mati matian kami selama bekerja di sini. Selama hampir 10 tahun saya kerja di sini. Masa hilang begitu saja," paparnya. "Semoga secepatnya ada respon dari pihak terkait. Karena ini jumlahnya besar. Semoga ada jawaban pasti dan kami mendapatkan hak semestinya," tambahnya.

474 Polis milik warga Korea Selatan belum dibayarkan Selain itu, diketahui sebanyak 474 polis milik warga Korea Selatan yang belum dibayarkan oleh asuransi Jiwasraya. Berdasarkan data yang diterima, polis asuransi khusus warga Korea Selatan yang belum dibayarkan itu jumlahnya mencapai Rp 572 miliar.

Jae Hoon mengatakan bahwa dirinya beserta orang Korea Selatan lainnya kerap menanyakan kabar kepada pihak terkait. Namun sayangnya pihak terkait tersebut tidak memberikan jawaban secara jelas. "Saya sudah sering complaint ke Hana Bank. Mereka selalu memberikan jawaban yang tidak pasti. Mereka bilang sabar dan sabar," tandasnya. Selain itu, Jae Hoon menjelaskan, warga Korea sudah habis kesabarannya karena tidak jelas nasib uang yang macet sejak tahun 2018.

"Kami hanya ingan uang kami kembali, kami ditawar oleh Bank Hana Indonesia produk itu deposito bukan produk investasi," ujarnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *