Fri. Oct 4th, 2024

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua WNA asal Rusia, Sabtu (1/8/2020). Mereka adalah seorang perempuan bernama Albina Mukhamadullina (40) dan satu orang laki laki yakni Rodion Antonkin (40). Mereka dideportasi melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan QG 681 tujuan Denpasar Jakarta.

Selanjutnya malam harinya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta boarding pukul 20.10 WIB dengan menggunakan maskapai Turkish Airlanes Nomor penerbangan TK 0057. "Kedua WN Rusia itu melakukan Penyalahgunaan Ijin Tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi berbayar di Arte Villa Ubud. Ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 (1) UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian," jelas Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Senin (3/8/2020). Albina Mukhamadullina (40) masuk Indonesia khususnya Bali pada tanggal 4 Maret lalu, sementara Rodion Antonkin (40) tanggal 14 Maret.

Sementara itu, Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Denpasar, I Made Widiantara mengatakan 2 orang WNA Rusia yang sudah dideportasi ini diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Mereka ini merupakan serah terima dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tanggal 24 Juli 2020 dalam rangka menunggu proses deportasi," tambahnya. Sebelumnya mereka telah menjalani tes cepat Covid 19 atau Rapid Test pada 30 Juli dengan hasil non reaktif sebagai syarat protokol kesehatan sebelum deportasi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *