Seorang ibu berinisial LS mengaku malu lantaran bayi yang ia lahirkan tak diakui oleh suami sirinya. LS pun nekat menaruh bayi itu di dalam lemari hingga akhirnya tewas. Kini LS sudah ditetapkan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
"Tersangka berinisial LS. Dia dengan sengaja meletakkan bayinya di lemari hingga bayi kehilangan nyawa," kata Hendri, Jumat (17/7/2020). Penetapan tersangka ini diperkuat dari hasil pemeriksaan. Tersangka mengaku malu atas kelahiran buah hatinya sendiri. "Hasil keterangan itu jadi dasar kuat penyidik menetapkan tersangka," ujarnya lagi.
"Kalau keterangan pelaku ada tapi nikah siri, dan anak itu hasil persetubuhan mereka berdua. Namun, saat kita cek ke suami sirinya malah tak mengakui itu hasil hubungan mereka," kata Hendri. Kini LS pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah ditahan polisi. "Kondisi tersangka sudah pulih. Kalau ada keluhan, kita akan panggil dokter untuk periksa," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri mengungkap kronologis penemuan mayat bayi di jalan DI Panjaitan, Km 7 Gang Putri Delima 3, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (6/7/) malam kemarin. Awalnya, warga sekitar mendengar teriakan wanita. Warga kaget ketika masuk kedalam, ibu dari bayi tersebut terbaring lemas di lantai indekos dengan bekas darah di bagian kakinya. Melihat kondisi tersebut, ibu dari bayi malang tersebut dibantu warga lainnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
"Warga sekitar di sana belum mengetahui kalau yang bersangkutan habis lahiran," ucapnya, Selasa (7/7/2020). Setelah dibawa ke Rumah sakit, warga membantu untuk mencarikan BPJS Kesehatan sang ibu tersebut. Saat mencari di dalam lemari pakaian barulah menemukan mayat bayi itu.
"Mayat bayi itu ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi terbungkus kain. Warga langsung melaporkan ke polisi," sebutnya kembali.