Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena dinilai bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanannya di Sumatra Selatan. "Sudah (dimintai klarifikasi) Kamis sore kemarin," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Namun, Syamsuddin belum merespons saat ditanya soal hasil klarifikasi tersebut serta ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dari tindakan Firli tersebut. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean sebelumnya menyebut telah menugaskan tim untuk melakukan identifikasi fakta fakta terkait laporan tersebut. "Kami akan lakukan tugas pengawasan ini sebaik baiknya. Terima kasih atas perhatian dari masyarakat untuk terus menjaga KPK agar senantiasa bergerak di relnya," kata Tumpak, Kamis kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan bergaya hidup mewah, karena Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja. "MAKI telah menyampaikan melalui e mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu. Dalam foto yang dilampirkan Boyamin, tampak Firli menumpangi helikopter berkode PK JTO yang disebut Boyamin sebagai helikopter mewah.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri merespons laporan yang diarahkan kepadanya. Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena penggunaan helikopter milik swasta untuk perjalanan pribadinya.
Meski merespons aduan MAKI, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu enggan berkomentar banyak. "Saya hanya kerja dan kerja," kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020). Firli juga sempat menyebut dirinya diadukan saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
Namun sayang Firli enggan menjelaskan detail maksud pernyataannya. "Hadir di rapat (bersama) Menkopolhukam juga saya diadukan," kata Firli. Saat diminta untuk menjelaskan lebih jauh soal aduan terhadap dirinya, Firli hanya menegaskan bahwa dirinya tak terlalu memikirkan soal aduan.
"Saya tidak tahu persis. Saya hanya perlu sampaikan bahwa betul ketemu Menkopolhukam, hanya itu mas. Kita kerja saja mas. Masa waktu kita habis karena merespons kritikan dan aduan," kata Firli. Adapun, MAKI menduga Firli Bahuri menggunakanhelikoptermilik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6/2020). Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK JTO tersebut.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah [helimousin] karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu kemarin. Helikopter yang ini dimiliki perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte. Ltd. itu teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018. Sejumlah foto helikopter dengan nomor registrasi PK JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun. Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP 06/P.KPK/02/2004. Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK.
Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan. 1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan 2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK
3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK 4. Bermain golf dengan pihak atau pihak pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah.Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya.