Thu. Jul 25th, 2024

Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 terkait persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid 19. Dalam surat edaran tersebut, Fachrul menegaskan bahwa petugas pemotongan hewan kurban dilarang bergantian alat potong hewan kurban. Petugas diminta membawa alat potong masing masing demi mencegah penyebaran virus corona.

"Bawa alat sendiri sendiri. Contohnya pisau, jangan dipakai diganti ganti begitu," ujar Fachrul melalui video yang dirilis Kemenag, Kamis (2/7/2020). Jika terpaksa harus menggunakan alat secara bergantian, kata Fachrul, maka sebelumdigunakan alat alat tersebut diminta untuk disempot dengan disinfektan terlebih dahulu. Selain petugas yang diminta membawa alat potong masing masing, dalam surat edaranitu juga diatur mengenai pemotongan hewan kurban yang harus dilakukan di tempatterbuka. Petugas juga diminta menjaga jarak dan kebersihan.

"Di tempat yang terbuka,bisa jaga jarak kemudian ada kebersihan kebersihan lingkungan yang dipelihara," kata Fachrul. Sementara dalam proses penyaluran daging kurban, panitia dilarang membuatkerumunan. Panitia diminta mengirimkan langsung hewan kurban kepada penerima. "Saat pembagian daging kita harapkan mereka diantar ke tempatnya masing masingmustahiq itu. Tidak usah mengundang. Kalau tidak, nanti terjadi kumpulan massa lagi.Itu yang kita cegah betul," ucap Fachrul.

Hal lain yang juga diatur dalam surat edaran itu adalah mengenai penggunaan masker. Fachrul meminta semua panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan,pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakanmasker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. "Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata,hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. Panitia juga harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, sertamemperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga," katanya.

Kemenag rencananya akan menggelar sidang isbat penentuan awal bulan Zulhijah pada21 April 2020 atau tanggal 29 Zulkaidah penanggalan hijriah. Penentuan bulan Zulhijahdilakukan untuk menentukan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah. "Menentukan ini pasti tanggal 29 Zulkaidah yang jatuh pada tanggal 21 Juli 2020," ujar Fachrul.

Nantinya, Pemerintah akan menggunakan metode hisab dan rukyat untuk menentukanawal bulan Zulhijah. "Di sana tentu diuji masalah dengan cara hisab, dengan cara rukyatya. Nanti akan ketemu tanggal berapa jatuhnya 1 Zulhijah itu kemudian tinggal ditambah10 hari menjadi 10 Zulhijah dan itulah menjadi Hari Raya Idul Adha," tambah Fachrul. Fachrul juga mengatakan bahwa masyarakat dibolehkan menggelar takbiran padamalam Idul Adha, namun dengan syarat harus tetap mengikuti kaidah physicaldistancing atau jaga jarak.

Mantan Wakil Panglima TNI itu juga meminta umat Islammengikuti protokol kesehatan selama melakukan takbiran.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *