Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sembilan saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Adik Mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Senin (9/3/2020). "Saksi TCW hari Senin 9 Maret, Irwansyah, Aima Mawaddah, Rebecca Soejatie, Ama Liko Nicolaus, Jenifer Dunn, Catherine Wilson, Reny Yuliana, Laura Indriani, Yessica Devis," kata Jaksa Roy Riyadi kepada wartawan, Senin (9/3/2020). Diketahui, nama nama selebriti muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga Wawan.
Jaksa KPK membeberkan nama nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman. Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.
Diketahui, Wawan, didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005 2010 dan 2019. Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.