Sat. Jul 27th, 2024

Sejak Januari hingga Juli 2020, ada sembilan kasus kejahatanseksual terhadap anak yang ditanganiSatreskrimPolresBangkalan. Dari kasus itu, tiga anak sebagai pelaku dan tiga anak sebagai korban. Kapolres BangkalanAKBPRamaSamtamaPutramengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dengan kasus berbeda dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka pertama yakni MI (21), warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah. Ia menyetubuhi Bunga (15), warga Kecamatan Kamal di rumah kos di Kelurahan Demangan, 21 Januari 2020. "Modus pelaku mengancam akan memutuskan hubungan pacaran. Kami tangkap pelaku di Sampang setelah enam bulan kabur," ungkap Rama dalam konferensi pers hasil Ops Sikat Semeru 2020 Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (22/7/2020).

Tersangka kedua yakni, H (49), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya. Ia mencabuli Mawar (16) yang tidak lain adalah keponakan dari istrinya. Rama menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi ketika korban usai mandi dari sungai tidak jauh dari rumahnya pada 30 Juni 2020.

"Pelaku memegang alat vital korban. Hal serupa dilakukan pelaku terhadap dua orang lainnya," jelasnya. Sedangkan tersangka ketiga yakni, S (14), warga Kecamatan Modung. Ia menyetubuhi Melati (17), warga Kecamatan Modung. Rama memaparkan, persetubuhan itu terjadi pada pertengahan April 2020 dan dilaporkan pada 13 Juli 2020.

Pelaku, lanjut Rama, mengiming imingi korban dengan janji dinikahi. Namun hingga korban hamil, pelaku belum menikahi. "Untuk asus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, kami berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap kasus yang dilporkan ke Polres Bangkalan," tegas Rama. Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sorbanapraja menambahkan, pada kasus ketiga tersebut pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya.

"Tersangka S baru tahu kalau banyak (empat) pelaku. Bahkan satu pelaku adalah kakaknya," imbuh Agus. Ia menyampaikan, mayoritas para tersangka dalam pengakuannya karena terpengaruh tontonan video dewasa dan pergaulan. "Termasuk tersangka S terpengaruh sering nonton," pungkasnya.

Selainkasuskejahatanseksualterhadap anak, konferensi pers juga merilis kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *