Kasus persetubuhan yang dilakukan PS alias Leong (63) asal Seririt, Singaraja, Bali, terus bergulir. Belakangan diketahui kakek asal Kecamatan Seririt, Singaraja, Buleleng, Bali itu sudah lebih dari 20 kali menyetubuhi tetangganya, yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial M (12). Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Selasa (14/1/2020) mengatakan, kasus persetubuhan ini dilakukan oleh tersangka Leong sejak November hingga Desember 2019.
Lokasinya, di kediaman milik korban M. Leong melampiaskan nafsu bejatnya saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Ia terlebih dahulu merayu korban dengan mengajaknya menonton video porno.
Setelah itu, tersangka Leong mulai mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Nahasnya, ajakan itu justru diterima oleh korban, karena setiap melakukan hubungan badan, tersangka Leong memberikan imbalan berupa uang sebesar dari Rp 100 rb, hingga Rp 200 ribu. Hingga aksi persetubuhan ini diperkirakan dilakukan oleh tersangka Leong dan Korban M sebanyak lebih dari 20 kali.
"Korban ini memang berasal dari keluarga broken home. Orangtuanya sudah lama bercerai. Kemudian korban tinggal bersama ayahnya. Jadi setiap ayahnya pergi bekerja, rumah dalam keadaan sepi. Sehingga kesempatan itu digunakan oleh tersangka untuk menyetubuhi korban yang masih di bawah umur," jelas AKP Vicky. Kasus persetubuhan ini akhirnya terbongkar lantaran ayah korban merasa curiga karena anaknya sering membawa banyak uang. Setelah diinterogasi, akhirnya korban M mengakui bahwa dirinya sudah berulang kali disetubuhi oleh pekak Leong.
Kasus inipun dilaporkan oleh ayah korban di Mapolres Buleleng pada 6 Januari 2020. Berangkat dari laporan itu, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban M. Dari hasil visum itu, nyatanya ditemukan luka robek lama pada selaput dara korban.
Hingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kakek Leong, pada 9 Januari 2020 kemarin. (Ratu Ayu Astri Desiani)