Fri. Oct 4th, 2024

– Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebutkan bahwa Surat Edaran (SE) terkait operasional pengguna transportasi umum membuat bingung masyarakat. Menurutnya, mudik tetap dilarang tetapi bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan tertentu dan bukan mudik dapat menggunakan transportasi umum ini. "Pada dasarnya, seluruh SE itu sebenarnya mempunyai tujuan yang sama, apabila masyarakat memahaminya dengan seksama," kata Budi Karya Sumadi dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).

"SE yang diterbirkan dari setiap Dirjen ini lebih detail, dan tidak ada mudik tapi yang ada syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penanganan Covid 19," lanjutnya. Lanjut Budi, pada dasarnya keseluruhan SE dari setiap Dirjen melarang penggunaan transportasi umum untuk mudik hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, bagi seluruh masyarakat," ujar Budi. "Tetapi moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang, dengan kepentingan tertentu selain mudik sepert bisnis dan urusan mendesak," ujar Budi.

Budi menyebutkan, memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi pihaknya yakin akan semakin baik ke depannya. Maka dari itu Budi menjelaskan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa mudik tetap dilarang, sementara yang diperbolehkan bepergian masyarakat dengan kepentingan ekonomi. "Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial, yang kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo," Kata Budi Karya Sumadi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *