Sat. Jul 27th, 2024

Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil sikap tegas menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum Polri membantu pelarian buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selama kurun waktu satu minggu, tiga perwira tinggi Polri dicopot karena diduga melanggar kode etik ataupun bersangkutan dengan buronan tersebut. Pertama, Idham mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya.

Selain itu, dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara dimutasi karena disinyalir terlibat sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014 lalu. Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Pengamat hukum dan kebijakan publik, Nova Andika, mendukung pimpinan Polri menindak oknum aparat yang diduga telah melakukan penyimpangan atas tugas di Korps Bhayangkara.

"Tindakan tegas terhadap oknum polisi yang membantu buronan Djoko Tjandra di kepengurusan berkas kependudukan dan skandal red notice atas nama Djoko Tjandra yang direkayasa ter delete by sistem perlu diapresiasi," kata dia, Minggu (19/7/2020). Direktur Eksekutif LSM IBSW itu meminta dugaan pelanggaran kode etik ataupun bersangkutan dengan membantu buronan Djoko Tjandra itu diusut tuntas. Hal ini, kata dia, menyangkut citra Polri "Kinerja Kepolisian RI yang selama ini profesional dan akuntabel tercoreng adanya kasus Tjoko Tjandra ini. Itu menjadi preseden," tambahnya.

Untuk diketahui, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko melintas dari Jakarta ke Pontianak Juni. Prasetijo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri. Pada saat pemeriksaan, Prasetijo diketahui sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra tanpa melalui perantara. Lalu, dia membantu Djoko Tjandra membuat surat keterangan bebas Covid 19 sehingga berpergian.

Dia membantu medampingi dan memanggil dokter dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa orang yang mengaku sebagai Djoko Tjandra. Selain Prasetijo, Kapolri mencopot dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara karena terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014. Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020. Nugroho dalam jabatannya sempat bersurat ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020 lalu untuk memberikan informasi terkait terhapusnya data red notice Joko Tjandra di Interpol. Nugroho menerbitkan surat dan tidak melalui proses pelaporan terhadap pimpinannya. Hal itu merembet juga pada Napoleon yang merupakan pimpinan dari Nugroho di Divisi Hubungan Internasional Polri. Di surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas semua kejahatan anggota kepolisian yang ada dalam pusaran Djoko Tjandra ini secara pidana. Listyo membentuk tim khusus beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dan Direktorat Siber.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *